Scroll untuk baca artikel
Hukum

Dua Pelaku Keributan di Kantor Perkim Aceh Ditahan Polda

×

Dua Pelaku Keributan di Kantor Perkim Aceh Ditahan Polda

Sebarkan artikel ini
Polda

LM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Keduanya dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP. Sementara lima orang lainnya yang sebelumnya diamankan dibolehkan pulang dengan status saksi dan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, dari tujuh orang yang diamankan pascakejadian, hanya dua yang memenuhi unsur pidana.

Polda Aceh Tetapkan Dua Tersangka dan Lima Saksi di kasus keributan  Kantor Perkim Aceh

“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko dalam rilis singkatnya.

Ia menegaskan, sesuai instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme atau kekerasan yang mengganggu ketertiban di Aceh.

“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Selain itu, Polda Aceh juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan setiap potensi gangguan yang ditemukan di lingkungan masing-masing.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca