LM – Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, mengimbau para pedagang agar menjual beras sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan, apabila ditemukan pedagang yang curang, akan dilakukan tindakan penegakan hukum.
Imbauan tersebut disampaikan usai melakukan pengecekan harga dan stok bahan pokok beras di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Banda Aceh serta Aceh Besar, Senin (25/8/2025). Pengecekan ini turut didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh.
Mantan Kapolres Pidie itu menjelaskan, kegiatan pengecekan harga dan ketersediaan beras merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilisasi pasokan serta harga pangan di Aceh. “Keberadaan beras dengan harga yang wajar sangat penting untuk menjamin ketahanan pangan dan daya beli masyarakat,” ujar Zulhir.
Ia menambahkan, pengecekan dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras, baik di tingkat distributor maupun pengecer, sehingga masyarakat dapat memperoleh beras sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku.
Zulhir juga mengingatkan pemilik usaha agar tidak melakukan praktik penimbunan ataupun permainan harga yang dapat merugikan konsumen. “Kami akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran, karena hal ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat luas,” tegasnya.
Menurut hasil pengecekan sementara, stok beras di pasar tradisional maupun ritel modern di Banda Aceh dan Aceh Besar masih aman dan mencukupi. Namun, pihaknya tetap melakukan pemantauan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi gejolak harga.












