Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Tidur di Masjid, Pencuri Motor Ditangkap Polisi

0
×

Tidur di Masjid, Pencuri Motor Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pencuri Motor
Dua pria yang terlibat pencurian sepeda motor di Banda Aceh berhasil diringkus personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di dua lokasi berbeda, Sabtu (18/10/2025). dok. Polresta Banda Aceh

LINI MEDIA – Dua pria pelaku pencurian sepeda motor di Banda Aceh berhasil ditangkap oleh personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di dua lokasi berbeda, Sabtu (18/10/2025) siang.

Keduanya yakni RP (42), warga Keutapang Aceh Besar, dan RAS (19), warga Kabupaten Aceh Barat Daya. Mereka mencuri sepeda motor Honda Supra Fit BL 3538 AW milik Muhammad Fajar (24), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Table of Contents

Aksi pencurian terjadi di halaman Masjid Al Muqarramah, Kamis (16/10/2025) pagi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Benar, personel unit ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di dua lokasi,” sebutnya, Sabtu (18/10/2025).

Donna menjelaskan, korban memarkirkan motornya di halaman masjid sekitar pukul 09.00 WIB. Beberapa saat kemudian, saat hendak digunakan kembali, motor itu sudah hilang.

“Korban bersama rekannya mencoba melihat kamera pengawas yang terpasang di masjid. Alhasil terlihat dua pelaku RP dan RAS yang membawa lari motor miliknya,” ucap AKP Donna.

Berdasarkan rekaman CCTV, Unit Ranmor bergerak cepat mengidentifikasi wajah para pelaku. Pada Sabtu subuh, polisi menangkap RAS di Masjid Al Fitrah Keutapang, Aceh Besar.

“RAS ditangkap di Masjid Al Fitrah pada Sabtu subuh, karena sehari-hari tidur di masjid tersebut. Kemudian personel melakukan pengembangan terhadap pelaku RP. Ia pun diamankan di rumahnya bersama dengan sepeda motor Honda Supra Fit milik korban di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar,” tambah Kasatreskrim.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca