LINI MEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar yang diwakili oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Irwansyah SH, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun (Raqan) Aceh terkait Ketransmigrasian di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Selasa (21/10/2025).
RDPU tersebut menjadi wadah resmi bagi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, lembaga terkait, akademisi hingga unsur masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan sebelum Raqan tersebut disahkan.
Irwansyah menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Besar menyambut baik langkah DPRA dalam merumuskan regulasi ketransmigrasian yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masa kini.
“Kami dari Pemkab Aceh Besar sangat mengapresiasi langkah DPRA dalam menyusun raqan ini. Kehadiran aturan yang lebih komprehensif diharapkan bisa memperjelas peran, kewenangan, serta skema pelaksanaan transmigrasi di Aceh, termasuk sinergi antara pemerintah Aceh dengan kabupaten/kota,” ujar Irwansyah.
Ia menegaskan, transmigrasi tidak sekadar memindahkan penduduk, tetapi juga membangun wilayah secara terpadu, mendorong pemerataan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat sumber daya manusia.
“Transmigrasi harus dipahami sebagai program pembangunan wilayah. Kami berharap, melalui qanun ini, daerah mendapatkan dukungan yang lebih kuat, baik dari sisi regulasi, pendanaan, maupun pembinaan kepada transmigran,” sambungnya.
Pemkab Aceh Besar juga menekankan pentingnya memasukkan aspek keberlanjutan ekonomi serta perlindungan sosial bagi transmigran agar program ini berdampak jangka panjang.












