Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Aksi Curat Aceh Berakhir, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

0
×

Aksi Curat Aceh Berakhir, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Curat Aceh
Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sering bikin resah pemilik toko grosir di Aceh berhasil diciduk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe. dok. Polda Aceh

LINI MEDIA – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sering bikin resah pemilik toko grosir di Aceh berhasil diciduk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe. Penangkapan terjadi Kamis dini hari, 6 November 2025, saat ketiganya melintas di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, memastikan ketiganya berinisial MY (59), AU (37), dan MN (48). Dari penyelidikan, MY dan AU warga Sumatera Utara, sementara MN warga Aceh Timur. Mereka terlibat sejumlah aksi curat, termasuk di Toko Grosir Sinar Arun 2, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, lokasi terakhir sebelum ditangkap.

Table of Contents

“Benar, mereka ditangkap di dalam mobil saat melewati Gerbang Tol Kisaran. Ini bukti keseriusan Polda Aceh menindak pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat,” kata Joko di Mapolda Aceh.

Joko menambahkan, ketiganya spesialis pencurian toko grosir dengan rekam jejak aksi di beberapa wilayah: Lhokseumawe tiga kali, Pidie Jaya sekali, Aceh Tamiang dua kali, dan Bener Meriah sekali.

Kini, ketiganya diamankan di Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Aceh juga akan mengumpulkan seluruh laporan polisi serupa agar ditangani langsung Ditreskrimum Polda Aceh.

“Tidak ada ruang bagi kriminal yang mengganggu keamanan, apalagi berdampak pada aktivitas ekonomi warga. Ini sesuai poin keempat Commander Wish Kapolda Aceh, Peningkatan Harkamtibmas,” tegas Joko.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca