Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penataan kawasan Jalan Lingkar Kampus UIN Ar-Raniry di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Sabtu 6 Juni 2026. Langkah awal penataan tersebut ditandai dengan penertiban bangunan dan kios yang selama ini berdiri di atas saluran drainase serta memanfaatkan ruang milik jalan.
Kegiatan yang melibatkan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama sejumlah perangkat daerah, unsur kecamatan, aparatur gampong, serta pihak terkait lainnya itu berlangsung tertib dan kondusif. Sebagian bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara sisanya ditertibkan dengan bantuan alat berat yang disiapkan pemerintah.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan dan peningkatan Jalan Utama Rukoh yang dalam waktu dekat akan mulai dikerjakan. Kawasan tersebut merupakan salah satu koridor strategis Kota Banda Aceh yang menghubungkan kawasan permukiman dengan pusat pendidikan dan aktivitas masyarakat di Kecamatan Syiah Kuala.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penertiban bukanlah kebijakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah telah melakukan berbagai tahapan mulai dari sosialisasi, pendataan, hingga pemberian peringatan kepada para pemilik bangunan.
“Ketika ada bangunan yang berdiri di lokasi yang tidak diperbolehkan, apalagi di atas saluran drainase, tentu harus dilakukan penertiban. Tahapan ini sudah kami lakukan jauh-jauh hari dan prosesnya telah berlangsung cukup lama,” ujar Rizal.






