Scroll untuk baca artikel
Berita

Penertiban PKL di Kopelma, Sekda: Sebagian PKL Sudah Bongkar Mandiri, Sisanya Dibongkar Besok

×

Penertiban PKL di Kopelma, Sekda: Sebagian PKL Sudah Bongkar Mandiri, Sisanya Dibongkar Besok

Sebarkan artikel ini
Penertiban PKL di Kopelma, Sekda: Sebagian PKL Sudah Bongkar Mandiri, Sisanya Dibongkar Besok
Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan menggelar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang sisi kiri jalan dari Simpang Barabung hingga Gerbang Universitas Syiah Kuala (USK), yang menyambung ke arah Tungkop–T. Nyak Arief, Kopelma Darussalam. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/06/2026).

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilakukan di kawasan Rukoh.

“Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi melalui mobil M-Pustika Diskominfotik dan meminta para pedagang membongkar sendiri lapak yang melanggar aturan. Namun, mereka tidak mengindahkan,” ujar Jalaluddin di kantornya, Rabu (22/07/2026).

Meski demikian, ia mengakui bahwa sebagian pedagang telah membongkar lapaknya secara mandiri. “Besok kami akan membongkar yang masih bertahan dan tidak mengindahkan aturan yang ada,” ungkapnya.

Jalaluddin menegaskan bahwa penataan PKL bukan berarti menghilangkan mata pencaharian warga. “Tujuan kami adalah menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib, nyaman, serta tidak mengganggu fungsi ruang publik dan kelancaran lalu lintas,” jelasnya.

Lanjutnya, personel penertiban yang dikerahkan terdiri dari 201 personel Satpol PP WH Banda Aceh, 30 personel Satpol PP Provinsi Aceh, 14 personel dari Dishub, 12 personel dari kepolisian, 8 personel dari Kodim, 4 personel PM, dan 4 personel latsus, 10  personel Damkar, 10 personel BPBD, personel DLHK3 sebanyak 30 orang, Dinas PUPR sebanyak 15 personel, Muspika Kecamatan Syiah Kuala sebanyak 15 orang sehingga total keseluruhan personel yang terlibat dalam kegiatan ini berjumlah 353 orang.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca