Linimedia.id-Pemerintah Kota Banda Aceh menawarkan keringanan substansial untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan pengurangan pokok mencapai 75 persen dan pembebasan sanksi administratif. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menyatakan bahwa program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban perpajakan. Ia menyebutkan bahwa akumulasi piutang PBB-P2 sudah mencapai sekitar Rp106 miliar, dengan 73 persen dari total 61.000 wajib pajak PBB-P2 tercatat menunggak.
“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini seoptimal mungkin. Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Alriandi di Banda Aceh pada Senin (14/09/2026).
Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan keringanan, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui loket pelayanan BPKK atau petugas PBB-P2 di masing-masing gampong. Pembayaran setelah pengurangan dapat dilakukan di loket BPKK atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Bagi tunggakan lebih dari lima tahun, wajib pajak dibolehkan untuk melakukan pembayaran minimal selama lima tahun dari tahun pertama tunggakan. “Pembayaran PBB-P2 bukan hanya menyelesaikan kewajiban, tetapi juga mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banda Aceh,” tutup Alriandi.
[Red]












