Linimedia.id-Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, meluncurkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memberikan pengurangan signifikan pada tunggakan pajak. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Oktober 2026, dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menyediakan solusi untuk menuntaskan tunggakan pajak yang sudah lama terakumulasi.
Melalui program ini, tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2001 hingga 2012 mendapatkan pengurangan pokok sebesar 75 persen, sedangkan periode 2013 hingga 2025 memperoleh pengurangan sebesar 50 persen. Selain itu, denda sanksi administratif dihapuskan sepenuhnya, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan lebih ringan.
Illiza menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya terkait dengan pengurangan pajak, tetapi sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban mereka. “Kebijakan ini bukan semata-mata soal memberikan pengurangan pajak, tetapi kita ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang kita ringankan,” ungkapnya.
Berdasarkan data, piutang PBB-P2 periode 2001-2012 mencapai Rp36,54 miliar, sedangkan untuk periode 2013-2025 sebesar Rp99,61 miliar. Pemko Banda Aceh memproyeksikan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,13 miliar untuk periode pertama dan Rp49,80 miliar untuk periode kedua melalui kebijakan ini.
Wali kota juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir, menggarisbawahi bahwa penyelesaian tunggakan mendukung kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. “Tunggakan itu adalah utang yang harus kita tunaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi warga, dan apa yang kita kumpulkan nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan serta kesejahteraan Kota Banda Aceh,” tambahnya.
[Red]












