Scroll untuk baca artikel
Berita

Penjelasan Rancangan Perubahan APBK 2026 Diterima DPRK Banda Aceh

×

Penjelasan Rancangan Perubahan APBK 2026 Diterima DPRK Banda Aceh

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id-Banda Aceh mengawali proses penting dalam pengelolaan keuangan daerah dengan penyampaian Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan dokumen tersebut dalam rapat paripurna DPRK yang dipimpin oleh Irwansyah, Senin (14/9/2026).

Wali Kota menegaskan bahwa perubahan APBK diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan setelah pelaksanaan anggaran berjalan hingga September. Penyesuaian ini mencakup perubahan asumsi, kebutuhan belanja prioritas, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Proses ini bukan sekadar teknis, tapi bagian integral dari upaya strategis untuk memastikan kebijakan penganggaran responsif terhadap dinamika pembangunan,” kata Illiza.

Hingga 11 September 2026, realisasi pendapatan daerah mencapai 69,92 persen dan belanja 58,22 persen, menunjukkan perlunya penyesuaian agar program dapat berjalan efektif sampai akhir tahun. Dalam rancangan, pendapatan daerah direncanakan meningkat menjadi Rp1,57 triliun, tumbuh 19,57 persen dari APBK awal, berkat penyesuaian dari beberapa sumber pendapatan.

Penjelasan Rancangan Perubahan APBK 2026 Diterima DPRK Banda Aceh

Belanja daerah juga direncanakan meningkat 19,67 persen menjadi Rp1,58 triliun. Anggaran tambahan ini akan dialokasikan untuk menyelesaikan kewajiban terhadap pihak ketiga, penyelesaian kekurangan Alokasi Dana Gampong (ADG), serta program prioritas pembangunan infrastruktur dasar.

Wali Kota menekankan bahwa prinsip pengelolaan keuangan harus terukur dan rasional, memenuhi kebutuhan masyarakat dengan transparansi dan akuntabilitas. Dengan sisa waktu pelaksanaan APBK 2026 yang kurang dari tiga bulan, kolaborasi antara Pemerintah Kota dan DPRK menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

Rancangan Qanun ini akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, dengan fokus pada kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

[Red]