Linimedia.id-Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Banda Aceh melakukan inspeksi kepatuhan di 43 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bulan September 2026, salah satunya di Diskominfotik pada Rabu (30/09/2026). Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan implementasi aturan KTR di lingkungan pemerintah.
Tim yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Bagian Hukum, dan organisasi masyarakat sipil melakukan pengecekan terhadap delapan indikator kepatuhan. Nova dari Dinas Kesehatan menyatakan, “Secara umum penerapan KTR di Diskominfotik sudah berjalan baik.”
Pendekatan yang digunakan selama inspeksi bersifat edukatif dan persuasif. Jika pelanggaran terdeteksi, tim akan memberikan surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku. Data hasil temuan diinput melalui KoboToolbox dengan foto bergeotag untuk evaluasi lebih lanjut.
[Red]












