Linimedia.id-Banda Aceh memfasilitasi akses layanan administrasi kependudukan dengan menggelar Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Negeri. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center Balai Kota pada Kamis (1/10/2026).
Tiga permohonan penting telah diproses selama sidang ini: penerbitan Akta Kematian untuk Salmi dan Ilham Akbar, serta perbaikan kesalahan pada Akta Kelahiran untuk Adila. Melalui Sidarling, dokumen administrasi kependudukan dapat langsung diproses oleh Disdukcapil setelah memperoleh penetapan pengadilan, mengeliminasi kebutuhan untuk menjalani proses terpisah yang lebih rumit.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menjelaskan bahwa Sidarling bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. “Dengan Sidarling, kami memberikan kemudahan bagi warga karena pelayanan hukum dan administrasi kependudukan bisa dilakukan secara terintegrasi dan lebih dekat. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat,” ungkapnya.
[Red]












