Scroll untuk baca artikel
Berita

Tindakan Tegas terhadap Bangunan Melanggar di Meuraxa

×

Tindakan Tegas terhadap Bangunan Melanggar di Meuraxa

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id-Camat Meuraxa, Akbar Mirza, memperingatkan pemilik bangunan yang melanggar aturan dengan berdiri di badan jalan gampong, pada Jumat (09/10/2026). Peneguran ini merupakan langkah lanjutan setelah surat teguran resmi yang dikirimkan kepada pemilik bangunan di Lampaseh Aceh.

Akbar Mirza mengungkapkan, “Kami melakukan peneguran di beberapa titik dalam wilayah Kecamatan Meuraxa, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada.”

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Heriansyah, menyatakan bahwa bangunan semi permanen yang terletak di sisi kiri Jalan Rama Setia menghalangi akses jalan. “Minggu lalu, kami telah meminta dokumen kepemilikan yang sah, tetapi hingga sekarang pemilik belum memenuhi permintaan tersebut. Mereka mengakui bangunan tersebut berada di atas jalan dan meminta waktu enam hari untuk membongkar sendiri,” jelas Heriansyah.

Selain itu, tim yang dipimpin oleh Camat Meuraxa juga memberikan teguran kepada pedagang yang menghalangi jalan di sepanjang Jalan Pantai Ulee Lheue-Gampong Jawa. Heriansyah menekankan pentingnya keberlangsungan usaha tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas. “Kami menghargai usaha masyarakat, namun pedagang di sepanjang jalan tersebut harus memastikan kendaraan dagangan mereka tidak menghambat lalu lintas yang sering menimbulkan kemacetan,” tambahnya.

Jika teguran tidak diindahkan, pihaknya mengancam akan melakukan penertiban dan membawa barang-barang milik pedagang ke kantor. Tindakan ini menjadi sinyal tegas untuk penegakan ketertiban dan memberi sinergi antara usaha masyarakat dengan ketertiban umum.

[Red]