Scroll untuk baca artikel
DPRK

Sorotan DPRK Banda Aceh Terhadap Penyaluran Bantuan Modal Baitul Mal

×

Sorotan DPRK Banda Aceh Terhadap Penyaluran Bantuan Modal Baitul Mal

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id-BANDA ACEH – Kebijakan yang membatasi penerima bantuan modal usaha dari Baitul Mal Kota Banda Aceh hanya kepada desil 1 hingga 4 mengundang perhatian dari berbagai pihak. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Fraksi Demokrat, Zulkasmi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penetapan kelompok penerima tersebut yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadaan nyata di lapangan.

“Kita semua paham bahwa saat ini desil 1-4 sudah menjadi prioritas utama dalam berbagai program bantuan sosial dari pemerintah. Jika Baitul Mal juga hanya terfokus pada kelompok ini untuk bantuan modal usaha, bagaimana nasib masyarakat yang termasuk dalam desil 5?” ujar Zulkasmi dalam pernyataannya pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Ia juga menilai kebijakan tersebut belum mencerminkan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran dalam penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Zulkasmi menyoroti pemutakhiran data DTSEN yang dianggap masih belum maksimal. Terdapat kasus di mana warga yang tergolong mampu tercatat dalam desil 1-4, sedangkan mereka yang benar-benar membutuhkan justru berada pada desil 5 hingga 10.

“Masyarakat yang berada dalam desil 5 adalah kelompok rentan yang berada di ambang kemiskinan. Banyak dari mereka yang belum bisa mandiri secara ekonomi dan sangat membutuhkan bantuan modal usaha untuk menghindari kemiskinan ekstrem,” katanya.

Zulkasmi menambahkan bahwa pengelolaan zakat di Aceh diatur secara khusus dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang menetapkan Baitul Mal sebagai lembaga independen dan nonstruktural. Selain itu, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 mengatur bahwa penerima zakat (mustahik) terdiri dari delapan asnaf, termasuk fakir dan miskin, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengamanatkan penyaluran zakat berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial tentang DTSEN, pendataan status kemustahikan harus dilakukan melalui verifikasi dan validasi di lapangan, bukan hanya mengandalkan data administratif.

Baca Juga :  Fraksi PAN DPRK Banda Aceh Berikan Rekomendasi Terkait APBK 2026

Dari perspektif fikih, Zulkasmi menjelaskan bahwa penerima zakat produktif adalah mereka yang memiliki kemauan berusaha namun kekurangan modal dan termasuk dalam kategori fakir, miskin, atau gharim. Ia menekankan bahwa warga yang berada pada desil 5 hingga 6 juga seharusnya mendapatkan bantuan sesuai syariat.

“Baitul Mal tidak boleh hanya bergantung pada data administratif semata. Penting adanya verifikasi faktual melalui survei lapangan dan rekomendasi dari Keuchik serta Amil Gampong untuk memastikan status mustahik yang sebenarnya,” tandas mantan Keuchik Jeulingke ini.

[Red]