Linimedia.id-Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui inovasi dan pemanfaatan teknologi digital. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam acara penilaian keterbukaan informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Aceh di Geuceu Komplek pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Illiza menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya mengacu pada penyediaan data, tetapi juga menjamin aksesibilitas masyarakat terhadap informasi dan pelayanan publik. Upaya ini dibuktikan dengan pengembangan sistem pelayanan yang terintegrasi hingga tingkat gampong dan kecamatan.
Inovasi yang dihadirkan Pemko Banda Aceh meliputi layanan informasi melalui PPID, sistem pengaduan masyarakat SALEUM, serta pemanfaatan Command Center dan CCTV untuk meningkatkan pemantauan terhadap kondisi kota dan keamanan ruang publik.
Pemerintah kota juga meluncurkan beberapa program langsung yang berdampak kepada masyarakat, termasuk Ambulans Puskesmas Keliling dan Dokter Saweu Sikula. Selain itu, Forum Suara Warga juga dibentuk sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Saat ini, Pemko Banda Aceh mengelola 58 aplikasi, yang terdiri dari 26 aplikasi informasi publik dan 32 aplikasi administrasi pemerintahan. Rencana ke depan adalah memperkuat pengelolaan informasi melalui pembentukan dan pendampingan PPID gampong di sembilan kecamatan.
Ke arah digitalisasi yang lebih baik, Pemko Banda Aceh berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dengan mengembangkan kecerdasan buatan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan perizinan. “Kami berjuang untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Illiza di akhir pernyataannya.
[Red]












