LM – JAKARTA Kasus penolakan pendirian gereja di Kota Cilegon menyita perhatian publik belum lama ini. Pekan lalu, ratusan orang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pendirian gereja di Cilegon. Mereka menuntut anggota DPRD Cilegon dan Wali Kota untuk menegakkan peraturan daerah terkait pendirian rumah ibadah selain masjid.
Ratusan orang yang terdiri dari berbagai ormas Islam, LSM, dan yayasan tersebut tampak memenuhi halaman tengah kantor DPRD Cilegon. Mereka membawa kain putih dan membubuhkan tanda tangan untuk menolak pendirian rumah ibadah.
Menurut FKUB Kota Cilegon, ada tiga sebab penolakan gereja itu. Pertama, berdasarkan sejarah di abad 19 di masa penjajahan Belanda yang melarang adzan, menangkapi para ulama dan membunuhnya. Sehingga, menjadi asumsi pada masyarakat saat itu bahwa yang melakukan kejahatan adalah non-Muslim.
Kedua, soal penggusuran desa di Cilegon saat membangun pabrik Krakatau Steel pada tahun 70-an. Pada sat itu, ada perjanjian di kalangan ulama, tokoh masyarakat, dan pihak berwenang memunculkan klausul tak ada rumah ibadah selain Islam di Cilegon.
Ketiga, adanya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/ SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975, Tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah Bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon).
Atas dasar itulah, pekan lalu, sejumlah kelompok masyarakat mendesak Pemkot Cilegon mendukung sikap mereka. Dan, tuntutan mereka pun disetujui oleh wali kota Cilegon.










