LM – YOGYAKARTA — Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta substitusi impor. Tahun 2022 ini, pemerintah telah menargetkan sekurang-kurangnya Rp 400 triliun dari belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk digunakan untuk membeli produk dalam negeri.
Untuk mengawal target terkait dengan produk dalam negeri tersebut, Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pada tahun 2023 akan menfokuskan pengawasan terhadap Peningkatan P3DN di lingkungan kementerian tersebut.
Sebagai langkah strategis agar pelaksanaan pengawasan P3DN tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien, maka direncanakan akan dilakukan kerja sama audit (joint audit) antara Inspektorat Jenderal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan dituangkan dalam suatu Nota Kesepahaman Bersama (MoU).
“Melalui pelaksanaan joint audit tersebut, diharapkan pengawasan P3DN akan menyajikan kondisi yang sesungguhnya serta memberikan rekomendasi yang komprehensif dalam rangka perbaikan tata kelola serta strategi yang diperlukan untuk akselerasi pencapaian target P3DN di lingkungan Kementerian Perindustrian,” ujar Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan, saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Tahun 2022 bertema ‘Sinergi Mengawal Produk Dalam Negeri Wujudkan Industri Mandiri’ di Hotel Tentrem Yogyakarta, Kamis (10/10/2022).
Masrokhan melanjutkan, keberhasilan serta efektivitas pengawasan internal tidak akan terwujud tanpa adanya kolaborasi serta sinergi antara APIP dengan seluruh Satker/Unit Kerja di lingkungan Kemenperin. “Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami berterima kasih bahwa pada Rakorwas tahun 2021 yang lalu, telah ditandatangi kesepahaman bersama antara APIP maupun seluruh Unit Eselon I sebagaimana tertuang dalam Bali Commitment,” katanya.












