Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tak Diberi Akses Bela WNI yang Divonis Pelecehan Seksual, Indonesia Protes ke Arab Saudi

56
×

Tak Diberi Akses Bela WNI yang Divonis Pelecehan Seksual, Indonesia Protes ke Arab Saudi

Sebarkan artikel ini
Antara Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha. Tak Diberi Akses Bela WNI yang Divonis Pelecehan Seksual, Pemerintah Protes Arab Saudi

LM – JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengirim nota keberatan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Arab Saudi. Nota protes ini dikirim setelah Indonesia tidak dilibatkan dalam proses persidangan terhadap WNI atas nama MS yang didakwa melakukan pelecehan seksual di Tanah Suci.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha Judha Nugraha memastikan selama ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023.

Table of Contents

“Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemenlu Arab Saudi,” kata Judha saat dihubungi Republika.co.id, Senin (23/1/2023).

Judha memastikan untuk melakukan proses hukum, Pemerintah Indonesia telah menunjuk pengacara negara setempat. Pengacara ini akan mendampingi WNI menjalani proses hukum selanjutnya.

“KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut,” katanya.

Judha menegaskan, sesuai dengan hukum internasional, setiap ngara memiliki kedaulatan hukum masing-masing. Sehingga tidak bisa menunjuk pengacara negara untuk melakukan pembelaan kepada MS.

“Kejaksaan RI tidak dapat beracara di pengadilan Saudi. Demikian juga sebaliknya,” katanya.

Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor Tahun 2018 tentang Izin Diplomatik, perlindungan WNI diberikan sesuai hukum setempat dan hukum kebiasaan internasional. Jadi pendampingan hukum di Arab Saudi dilakukan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca