Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pengadaan Bibit Jambu Kristal di Palangka Raya Dikorupsi, Negara Rugi Rp558 Juta

×

Pengadaan Bibit Jambu Kristal di Palangka Raya Dikorupsi, Negara Rugi Rp558 Juta

Sebarkan artikel ini
Desa Penghasil Jambu Kristal di Jateng. ©YouTube/Liputan SCTV

LM –  YU (51), pejabat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bibit jambu kristal untuk petani terdampak pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp558 juta. Meski tersangka telah mengembalikan uang tersebut ke negara, namun proses hukum yang bersangkutan tetap berjalan.

“Tersangka YU telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp558 juta lebih. Jumlah itu sesuai dengan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Cipi Perdana di Palangka Raya, Jumat (17/2). Dikutip dari Antara.

Uang itu kemudian dititipkan di rekening penitipan sementara Bendaharawan Kejaksaan Negeri Palangka Raya di Bank BRI, dan akan dijadikan barang bukti persidangan.

Pengembalian kerugian negara itu diserahkan tersangka YU dengan didampingi Anwar Sanusi selaku pengacara.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses penyidikan, karena pengembalian kerugian negara merupakan kewajiban dari tersangka.

“Kasus ini terus kami dalami, begitu semua proses penyidikan selesai akan segera kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Sampai saat ini belum ada tersangka baru,” ucapnya.

Anwar Sanusi selaku pengacara tersangka YU saat dihubungi ke nomor telepon pribadinya belum memberi komentar terkait hal tersebut.

Kualifikasi Jambu Tidak Sesuai

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Covid-19 sektor pertanian, dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga senilai Rp767 juta lebih dan dana sebesar Rp441 juta untuk pembelian bibit jambu kristal sebanyak 12 ribu bibit.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca