LM – LHOKSEUMAWE – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan oleh seorang pria asal Lhokseumawe bernama Afriandi alias Agil (36).
Pria bejat itu tega melakukan pelecehan terhadap seorang bocah lelaki (12), saat menunaikan shalat zuhur di Masjid Jamik Lhokseumawe.
Korban yang khusyuk dalam shalat,tiba-tiba tubuhnya diraba-raba oleh
Usai shalat, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah.
Korban mengaku takut dan trauma untuk shalat di Masjid Jamik lagi.
Tak terima sang anak dilecehkan, ayah kandung korban kemudian melaporkan kasus ini ke kantor polisi.
Pelaku kemudian ditangkap dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk menjalani proses hukum.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Yedi Suparman menyatakan Terdakwa Afriandi Alias Agil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat.
“Menghukum Terdakwa Afriandi alias Agil dengan ‘uqubat ta’zir penjara selama 30 bulan (2,6 tahun) dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” bunyi putusan yang dibacakan pada Rabu (8/3/2023).












