LM – Kasus ambruknya teras Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah semakin menarik perhatian publik dengan perkembangan terbaru yang mengungkap tindak korupsi. Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh di bawah kepemimpinan Kompol Budi Nasuha Waruwu berhasil menyita uang senilai Rp270 juta sebagai barang bukti terkait kasus ini.
Proses penyitaan yang dilakukan oleh tim kepolisian ini dilakukan dengan transparansi dan disaksikan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh. “Penyitaan uang ini merupakan langkah awal dalam mengungkap jaringan kejahatan korupsi yang terkait dengan kasus ambruknya teras Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah,” ungkap Winardy, Jumat, 14 Juli 2023.
Winardy menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan dalam dua tahap dengan melibatkan dua orang saksi yang berperan penting dalam pengungkapan kejahatan ini. Tahap pertama dilaksanakan pada Kamis, 13 Juni 2023, di mana saksi dengan inisial SB menyaksikan penyitaan uang sebesar Rp70 juta. Tahap kedua dilakukan pada hari berikutnya, Jumat, 14 Juli 2023, di mana saksi dengan inisial HD menyaksikan penyitaan uang sebesar Rp200 juta. Seluruh proses penyitaan uang ini berlangsung dengan koordinasi yang baik di Polres Aceh Tengah.
Selain itu, Winardy menegaskan bahwa penyitaan uang ini secara langsung terkait dengan penanganan kasus runtuhnya lobi Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah yang telah mengguncang masyarakat setempat. Fasilitas medis ini seharusnya didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2011, namun uang tersebut dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.






