Scroll untuk baca artikel
Nasional

Jokowi Menegaskan Soal Capres dan Cawapres Pemilu 2024

×

Jokowi Menegaskan Soal Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

LM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan pernyataan tegas yang memastikan bahwa dia tidak akan ikut campur dalam penentuan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum 2024. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada malam Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga :  Banda Aceh Gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Terapkan Teknologi SIREKAP Pada Pemilu 2024

“Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak akan mencampuri urusan calon presiden atau calon wakil presiden,” tegas Presiden Jokowi.

Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai potensi keterlibatan putranya, Gibran Rakabuming Raka, dalam peran calon wakil presiden. Presiden Jokowi menegaskan bahwa pasangan capres dan cawapres adalah domain partai politik.

Baca Juga :  AHY Konsultasi ke SBY Sebelum Putuskan Usung Anies Baswedan Capres

“Dalam penentuan pasangan capres dan cawapres, itu adalah ranah partai politik atau gabungan partai politik. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai hal ini sebaiknya diajukan kepada partai politik, karena ini adalah wilayah parpol,” katanya.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengumumkan putusan baru pada hari yang sama yang mengatur syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, yang harus memiliki usia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga :  Anies Merasa Terhormat Diundang Jadi Pembicara di G20

Presiden Jokowi merespons putusan ini dengan mengatakan bahwa ini adalah kewenangan yudikatif, dan dia mengundang masyarakat untuk bertanya langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK, silakan tanyakan langsung kepada Mahkamah Konstitusi, saya tidak akan memberikan komentar mengenai hal ini. Para pakar hukum juga dapat memberikan penilaian mereka. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK, untuk menghindari kesan campur tangan dalam wewenang yudikatif,” tambahnya.[red]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca