Scroll untuk baca artikel
HeadlineSeputar Aceh

Pelapor Kasus Kini Bisa Pantau Proses Hukum Lewat WhatsApp

27
×

Pelapor Kasus Kini Bisa Pantau Proses Hukum Lewat WhatsApp

Sebarkan artikel ini
Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama, Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh meluncurkan aplikasi layanan whatsapp bot untuk perkembangan informasi proses hukum terhadap kasus perkara di Coffee 26 pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama, Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh meluncurkan aplikasi layanan whatsapp bot untuk perkembangan informasi kasus perkara di Coffee 26 pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

LM – Polisi Republik Indonesia Resor Kota Banda Aceh meluncurkan layanan baru yang memudahkan masyarakat dalam memantau perkembangan proses hukum terhadap perkara yang mereka laporkan. Melalui Aplikasi WhatsApp (WA), pihak Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menghadirkan sebuah bot khusus yang akan memberikan informasi terkini kepada pelapor atau korban terkait proses perkara mereka.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Fokus pada Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama para pelapor, dalam memahami dan mengikuti perkembangan perkara yang mereka laporkan.

Table of Contents

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada tanggal 21 Oktober 2023, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama, Kepala Satreskrim Polresta Banda Ace, menjelaskan bahwa setelah seseorang membuat laporan, nomor WhatsApp dari pelapor akan diinput ke dalam sistem. Pelapor akan menerima balasan pesan WhatsApp dari bot khusus ini, yang akan memberikan informasi perkembangan perkara mereka.

Baca Juga :  Brigjen Rinny Wowor Naik Pangkat dan Jabat Posisi Strategis: Komitmen Kapolri dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender

“Layanan ini memang masih dalam tahap awal, dengan sekitar 20 hingga 30 laporan yang sudah diinput dalam bulan Oktober 2023. Namun, ini adalah langkah awal yang menjanjikan,” ujar Fadillah.

Lebih lanjut, Fadillah menyatakan bahwa sebagian besar laporan yang telah diterima terkait dengan kasus pidana umum.

Ia menambahkan, inovasi ini diharapkan akan membantu masyarakat untuk lebih mudah memantau perkembangan perkara yang mereka laporkan, serta memperbaiki proses komunikasi antara pihak kepolisian dan masyarakat. Dengan menggunakan aplikasi yang umum digunakan seperti WhatsApp, diharapkan informasi perkembangan perkara akan lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

Baca Juga :  Stunting Aceh Turun 4,7 Persen

Selain membawa manfaat bagi para pelapor, lanjut Fadillah, layanan ini juga bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam proses hukum. Semoga dengan adanya inovasi ini, proses penegakan hukum akan semakin efisien dan mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Banda Aceh juga mengundang rekan-rekan media untuk berpartisipasi dan meliput perkembangan kegiatan terkait layanan ini. Dengan begitu, masyarakat dan media akan dapat lebih mendalam memahami tujuan dan cara penggunaan layanan berbasis Aplikasi WA Bot dari Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh ini.

Baca Juga :  Terdakwa Pencabulan Anak Berusia 10 Tahun di Nagan Raya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Selain itu, kegiatan ini juga dijadikan sebagai kesempatan untuk menjalin silaturahmi dengan awak media dengan pihak kepolisian.[SA]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca