Scroll untuk baca artikel
AdvertorialParlemen

Pemko Banda Aceh Diminta Segera Menertibkan Kabel Semrawut

×

Pemko Banda Aceh Diminta Segera Menertibkan Kabel Semrawut

Sebarkan artikel ini
Dr Musriadi Aswad

Linimedia.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Musriadi, meminta Pemerintah agar segera menertipkan keberadaan kabel semrawut yang ada di ruas jalan kota.

Musriadi menuturkan keberadaan kabel-kabel yang semrawut di ruas jalan gampong dan jalan protokol di Kota Banda Aceh, meresahkan warga dan mengancam pengendera jalan.

Table of Contents

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Apresiasi Pemko Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Karena itu ia meminta pemko Banda Aceh segera memanggil perusahan, agar pengusaha dari kabel-kabel yang ada di Kota Banda Aceh untuk segera menertibkan kesemrawutan tersebut.

Baik itu pengusaha layanan telekomunikasi, kabel penyedia layanan TV, kabel dan penyedia Internet Service Provider.

Baca Juga :  Dewan Banda Aceh Minta DPMG Lakukan Pendambingan Pembentukan Reusam Gampong

“Kita mendesak pengusaha kabel menertibkan kabel yang sembrawut di udara. Apalagi kalau berada di tempat keramaian usahakan pakai kabel di bawah tanah. Supaya kota ini bisa tertib dan tidak membahayakan masyarakat,” kata Musriadi, Selasa (07/11/2023).

Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional itu meminta untuk memanggil atau menyurati pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk segera menertiban kabel-kebel tersebut.

Baca Juga :  Warga Diminta Lengkapi Imunisasi Anak

“Jangan sampai memakan korban akibat  terjerat kabel, baik itu kabel internet, kabel listrik atau layanan TV kabel,

Ini perlu perhatian pemerintah, karena persoalan ini sudah beberapa kami masyarakat melaporkan kepada kami,” ujarnya.

Musriadi juga meminta  Pemko melakukan pendataan terhadap badan usaha yang beroperasi di Banda Aceh. Hal itu dilakukan agar para pelaku bisnis bisa tertib administrasi terutama terkait perizinan.

Baca Juga :  Dewan Kota Rancang Qanun Pelestarian Budaya Tak Benda

“Informasi di beberapa gampong  sejumlah usaha jaringan wifi atau jaringan nirkabel yang digunakan untuk dapat terhubung ke internet itu, beberapa usaha tersebut belum ada laporan atau izin lingkungan di gampong, ini sangat jelas terlihat semerawut dan itu mengganggu keindahan tata ruang lingkungan,” tutur Musriadi.[Adv]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca