Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Masker Kecuali di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

AP/Amr Nabil Jamaah haji dan umroh memakai masker di masjid suci, Masjidil Haram Makkah (Ilustrasi). Arab Saudi mulai longgarkan aturan wajib masker di sejumlah lokasi

LM – RIYADH, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada Senin (13/6/2022) pencabutan sebagian besar pembatasan terkait virus corona. Salah satunya adalah aturan penggunaan masker dan menunjukkan status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna.

Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (13/6/2022) kementerian menyebutkan bahwa pemakaian masker di tempat-tempat tertutup tidak lagi diharuskan dalam banyak kasus. Penggunaan masker hanya diwajibkan untuk masuk ke Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan tempat-tempat yang protokolnya dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya).

Loading

Redaksi2
Author: Redaksi2