LM – RIYADH, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada Senin (13/6/2022) pencabutan sebagian besar pembatasan terkait virus corona. Salah satunya adalah aturan penggunaan masker dan menunjukkan status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna.
Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (13/6/2022) kementerian menyebutkan bahwa pemakaian masker di tempat-tempat tertutup tidak lagi diharuskan dalam banyak kasus. Penggunaan masker hanya diwajibkan untuk masuk ke Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan tempat-tempat yang protokolnya dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya).