Usia Lebih dari 65 Tahun, 40 Jemaah Haji Batal Berangkat Haji

Mekkah. ©Reuters/Ahmad Masood

LM – Sebanyak 40 jemaah calon haji (JCH) Kota Ambon tidak bisa berangkat haji karena tidak memenuhi persyaratan usia yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

“Sebanyak 40 orang JCH kota Ambon harusnya berangkat pada musim haji 2022 batal berangkat, karena usianya telah melampaui 65 tahun sesuai yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” kata Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon, RAF Hasanussi, di Ambon, dilansir Antara, Selasa (14/6).

Ia mengatakan, tahun 2022 jemaah haji Indonesia bisa berangkat ke Tanah Suci, disertai beberapa persyaratan haji salah satunya pembatasan usia JCH. Setelah adanya penyesuaian kuota haji maka hal itu berimbas pada pengurangan jemaah haji Tanah Air.

“Sebagian dari jemaah yang telah siap dinyatakan berangkat tahun 2022 dibatalkan karena usianya melampaui 65 tahun, katanya.

Pihaknya berharap kuota jemaah haji di Indonesia bisa kembali normal di tahun mendatang sehingga JCH Kota Ambon bisa kembali memberangkatkan jemaah sesuai kuota sebanyak 365 orang.

“Kita berharap semoga ini hanya diberlakukan tahun 2022, tahun depan dan seterusnya sudah normal kembali,” katanya.

Ia mengatakan, JCH kota Ambon termuda berusia 23 tahun dan yang tertua sesuai syarat yang ditetapkan 65 tahun. Kuota JCH Kota Ambon sebelum pandemi Covid-19 sebanyak 365 orang dan setelah adanya pembatasan itu berkurang menjadi 165.(Merdeka.com)

Loading

Redaksi2
Author: Redaksi2