LM – Muhammad Ibrahim atau yang sering di sapa Baim Wong berserta istrinya, Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Kepolisian ke Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dilaporkan atas kasus video prank yang dilakukannya di Polsek Metro Kebayoran Lama pada Sabtu (1/10) lalu.
Dalam laporan tersebut dituliskan, mereka disangkakan pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.
“Pasal 220. Ancamannya 1 tahun 6 bulan,” kata Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
(Merdeka.com)