*Illiza Siapkan Action Plan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK*
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan dengan tujuan tertentu (DTT) Kepatuhan Semester II 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Laporan terkait upaya pemerintah daerah dalam penuntasan penyakit TBC tersebut, diterima langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Ketua DPRK Irwansyah dari Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama.
Acara penyerahan digelar di aula kantor BPK setempat, Jumat, 30 Januari 2026. Di tempat yang sama, dokumen serupa dengan tematik berbeda juga diserahkan untuk Kabupaten Pidie dan Kabupaten Nagan Raya.
Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya merupakan tematik nasional terkait upaya pemerintah daerah dalam penuntasan TBC di Banda Aceh serta kegiatan sarana dan prasarana pendikan di Pidie dan Nagan Raya.
“Mengapa penuntasan penyakit TBC ini penting? Karena sekarang Indonesia berada di urutan kedua dunia setelah India. Penambahan kasusnya mencapai satu juta per tahun dengan jumlah kematian lebih dari 125 ribu orang per tahun,” sebutnya.
Dan undang-undang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan dimaksud kepada daerah. “Untuk Banda Aceh, ada sejumlah temuan, yakni upaya penemuan kasus via skrinning belum optimal, kemudian vaksin dan terapi pencegahan juga masih di bawah target kemenkes,” ujarnya.
Selanjutnya, LHP yang telah diserahkan wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari ke depan kepada BPK. “Dan jika memerlukan penjelasan lebih lanjut, unsur pemerintahan daerah dan legislatif dapat dapat bertemu untuk membahasnya dengan kami,” ujarnya lagi.






