Scroll untuk baca artikel
Berita

Banda Aceh Tingkatkan Upaya Pengendalian Tembakau dan Kesehatan Masyarakat

×

Banda Aceh Tingkatkan Upaya Pengendalian Tembakau dan Kesehatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id-Pemerintah Kota Banda Aceh melangkah lebih jauh dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda, dari bahaya konsumsi rokok. Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengungkapkan komitmen tersebut dalam pertemuan dengan Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT) di Jakarta pada Selasa (16/09/2026).

Illiza menyebutkan, tingkat kepatuhan publik terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh mengalami lonjakan signifikan, meningkat dari 21,1% pada tahun 2019 menjadi 45,3% pada 2023. Ini menjadikan Banda Aceh sebagai salah satu pelopor dalam penegakan KTR tercepat di Aceh.

“Kebijakan ini diperkuat tahun 2026 melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/01171/2026 yang melarang iklan dan promosi rokok, serta pemajangan kemasan rokok di tempat penjualan,” tambah Illiza. Kebijakan ini diakui sebagai instrumen pembatasan iklan rokok yang paling komprehensif di tingkat kota.

Dari sisi ekonomi kesehatan, data BPJS tahun 2025 menunjukkan biaya kuratif untuk penyakit akibat rokok di Banda Aceh mencapai Rp113,7 miliar per tahun, untuk 42.360 pasien. Biaya besar ini semakin mendesak untuk intervensi yang lebih ketat dalam pengendalian tembakau.

Illiza menekankan komitmen Pemko Banda Aceh untuk menerjemahkan kebijakan ke aksi nyata di lapangan, termasuk target penempelan ribuan signage KTR, penguatan kapasitas Satgas, serta rencana peningkatan status Surat Edaran menjadi qanun permanen.

“Inisiatif kolaboratif ini diharapkan dapat menekan prevalensi perokok aktif di kalangan anak-anak dan membawa Banda Aceh sebagai teladan nasional dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan bebas dari asap rokok,” tutup Illiza.

[Red]

Berita

Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun 2026 disampaikan dalam Rapat DPRK Banda Aceh, menyesuaikan perubahan kebutuhan anggaran.