Di MUI sendiri, ia menekankan, secara kelembagaan tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik. Tapi, jika ada individu-individu di MUI akan berpolitik tentu disilakan, sehingga tidak ada pembatasan untuk hak politik seseorang.
Termasuk, lanjut Cholil, jika ada individu-individu di MUI yang memilih untuk masuk ke partai politik. Sebab, ia menegaskan, itu merupakan hak politiknya dan yang tidak boleh menyampaikan politik dengan membawa MUI ke arah politik itu.
Sekalipun nanti ada individu-individu yang membawa MUI untuk kepentingan politik orang tersebut, Cholil menekankan, orang itu sudah ke luar dari fatsul. Di MUI sendiri, sudah ada aturan organisasi yang mengatur pelanggaran seperti itu.
“Tapi, kalau hak individu silakan, kita tidak bisa menghalangi hak individu masing-masing orang untuk berpolitik atau mendukung figur/politik tertentu,” kata Cholil. (Republika.co.id)








