BNNP Aceh Musnahkan 2 KG Lebih Sabu

LM-Banda Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh pemusnahan barang bukti 2.085,46 gram narkotika jenis sabu, dihalaman kantor BNNP Aceh, Kamis (8/9/2022).

Pemusnahan sabu-sabu tersebut dimusnahkan dihadapan para tersangka dengan cara dicampurnakan dengan Alkohol lalu diblender yang kemudian dibuang dalam campuran minyak solar.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Berantas BNNP Aceh Mirwazi mengatakan, barang bukti sabu tersebut disita dari tiga orang tersangka berinisial MF(28) warga Bireuen, TMW(23) warga Aceh Utara dan R(22) warga Cot Girek, Kabupaten Bireuen.

Mereka diamankan dari 2 TKP yang berbeda.
Mirwazi menjelaskan, MF dan TMW ditangkap pada TKP Pertama tepatnya di Kebun Cabai milik MF di Gampong Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, tanggal 25 juli 2022 lalu, ditangan tersangka diamankan barang bukti narkoba seberat 1.036,45 gram yang dibungkus dengan kemasan Teh Cina merk Gwan Yin Wang.

“Mereka berdua memiliki peran masing-masing. MF selaku penyimpan (Gudang) dan merupakan orang kepercayaan R yang kini ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan TMW yang memfasilitasi pembeli dan mengantarkan kepada MF yang juga orang kepercayaan M (DPO)” ungkap Mirwazi.

Kemudian R(22) Ditangkap pada selasa 26 juli 2022 diterminal Bus Panton Labu, Aceh Utara. Ditangan R, petugas mengamankan 6 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 1.049,01 Gram.

Penindakan tersebut, diklaim dapat menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba golongan satu.

Mirwazi memastikan, sebelum dimusnahkan barang bukti 2 Kg lebih itu tersebut, diuji keasliannya menggunakan alat narkotest. Atas penindakan tersebut, pihaknya juga mengkalkulasikan dapat menyelamatkan sekitar 10.155 jiwa dari bahaya penyelahgunaan narkotika jenis sabu apabila 1 gram sabu dikonsumsi oleh 3 orang pecandu.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Mania Umumkan Pembubaran, PDIP: Kapan Pembentukan?

Kabid Berantas BNNP Aceh itu menegaskan, ketiga tersangka itu akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.[Mursalin]

Loading