Scroll untuk baca artikel
Nasional

Citayam Fashion Week Mulai Dipantau Polda Metro Jaya, Anies dan Bawahannya tak Satu Suara

×

Citayam Fashion Week Mulai Dipantau Polda Metro Jaya, Anies dan Bawahannya tak Satu Suara

Sebarkan artikel ini
ANTARA/Muhammad Adimaja Sejumlah warga berbincang di kawasan Taman Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penertiban bagi masyarakat yang duduk-duduk dan berkumpul di kawasan tersebut diatas pukul 22.00 WIB, sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Zulpan menegaskan, pihaknya mengimbau kepada para remaja yang berkumpul di kawasan Dukuh Atas itu untuk membubarkan diri sebelum pukul 22.00 WIB seperti yang sudah diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kita mengimbau kepada mereka agar apa yang disampaikan pemerintah daerah dengan batasan waktu 22.00 WIB ini dipatuhi sehingga nanti katakanlah ketika dibubarkan tidak merasa ‘wahini ada tindakan represif dari petugas’,” tutur Zulpan.

Table of Contents

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Komarudin menegaskan bahwa kegiatan fashion jalanan dengan label Citayam Fashion Week tidak mengantongi izin. Meski pada awalnya kegiatan tersebut hanya sebatas berkumpul atau nongkrong yang tidak memerlukan izin.

“Namun semakin ke sini perkembangannya mereka melakukan aktivitas aktivitas kegiatan yang mengundang keramaian dan sebagainya yang aktivitas itu tidak memiliki izin,” tegas Komarudin, saat dikonfirmasi, Jumat.

Dengan demikian, kata Komarudin, kegiatan yang dicetus oleh sekelompok anak remaja dari daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta itu telah melanggar melanggar aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketertiban umum. Mengingat tempat yang dijadikan Ciyatam Fashion Week adalah pedestrian dan juga zebra cross.

“Oleh karena itu kami berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota agar kegiatan itu bisa disikapi bersama baik dari kepolisian dalam hal ini Polres Jakpus dan juga dari Pemerintah Daerah,” ungkap Komarudin.

Selanjutnya, Komarudin mengimbau agar para remaja itu tidak berkerumun di atas pukul 22.00 WIB. Apalagi, kata dia, banyak di antara mereka yang terlibat langsung maupun tidak terindikasi masih di bawah umur.

“Semalam kami kordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk bisa ikut menertibkan kalau pun mau difasilitasi silakan dicarikan tempat yang tidak menggangu keteriban umum,” terang Komarudin.(Republika.co.id)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca