Scroll untuk baca artikel
Hukum

Dalam Lima Hari, Polresta Banda Aceh dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara SIM

2462
×

Dalam Lima Hari, Polresta Banda Aceh dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara SIM

Sebarkan artikel ini

LM – Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar lagi-lagi menggagalkan penyelundupan narkotika.

Lima kilogram sabu batal terbang ke luar Aceh melalui bandara tersebut, sejak tanggal 8-12 Mei 2025 lalu. Polisi menangkap tiga orang tersangka, sementara tiga lainnya hingga kini masih buron.

Table of Contents

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto didampingi PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM Vovo Kristanto mengatakan, para pelaku tertangkap di waktu yang berbeda saat pemeriksaan barang bawaan di bandara, sebelum hendak berangkat ke lokasi tujuan.

Mereka yang diamankan, jelas Henki, masing-masing berinisial MD (24), warga Bireuen, AG (41), warga asal Bogor, serta RH (21), warga Lhokseumawe.

“Modus dan tujuannya pun berbeda, tersangka MD meletakkan barang haram itu di dalam koper yang dibawa saat hendak ke Banjarmasin, lalu tersangka AG dan RH menyembunyikannya di celana dalam dan hendak dibawa ke Jakarta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta.

Hingga saat ini para pelaku masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1)dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar,” kata dia.

“Kita berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Para pelaku akan ditindak tanpa pandang bulu, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca