Dalam Pledoi Pengeroyoknya, Ade Armando Disebut Hina Agama

Republika/Putra M. Akbar Sejumlah terdakwa kasus pengeroyokan mendengarkan keterangan dari Dosen Universitas Indonesia Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2022). Ade Armando menjalani sidang sebagai saksi korban pada sidang kasus pengeroyokan yang dialaminya saat demo BEM SI di depan Gedung DPR pada 11 April 2022. Republika/Putra M. Akbar

LM, JAKARTA – Sidang kasus pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando memasuki tahap pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (29/8/2022). Para terdakwa membacakan pleidoinya satu per satu

Salah satu terdakwa, Komar, meminta kepada majelis hakim agar mendapat keringanan hukuman. Ia menuding Adelah yang kerap menghina agama tapi tak kunjung dihukum.

“Saksi korban (Ade) sudah berpuluh-puluh kali dilaporkan, tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut dua tahun. Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya,” kata Komar dalam persidangan tersebut.

Komar menegaskan, sebenarnya tidak ada niatan untuk memukuli Ade. Ia merasa insiden pengeroyokan terjadi secara spontan.

Loading

Redaksi2
Author: Redaksi2