LM – JAKARTA — Sebanyak sembilan hakim konstitusi dan satu panitera dan seorang panitera pengganti Mahkamah Agung (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Laporan polisi itu dilayangkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Diagardo Simanjuntak.
“Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan,” ujar kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza Pasha, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Menurut Leon, dugaan pemalsuan tersebut didasari adanya frasa yang sengaja diubah bunyinya yang semula ‘demikian’ menjadi ‘ke depan’,. Sehingga, dengan adanya perubahan tersebut maka maksud dari isinya menjadi berbeda. Menurut dia, apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial, karena ini subtansi frasanya sudah berbeda.
“Bahwa etik silakan berjalan tidak apa-apa silakan etik berjalan. Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga karena kita tahu sekarang kondisi hukum di Indonesia ini sedang diterpa badai baik itu dari kasus pidaba Sambo maupun di MK,” kata Leon.
Selain itu kata Leon, sebenarnya ada beberapa oknum yang diduga penyalagunaan wewenang yang saat ini ada di MK. Namun untuk saat ini, pihaknya lebih dulu menempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari subtansi isu putusan.










