LM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh beserta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres di wilayahnya terus mengintensifkan operasi penertiban sepeda motor berknalpot brong. Pada hari ini, Senin, 8 Januari 2024, setidaknya 121 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar berhasil diamankan dalam operasi yang dilaksanakan.
Kombes M Iqbal Alqudusy, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan sepeda motor berknalpot brong. Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan situasi keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik.
“Ikhtiar penindakan ini didasarkan pada laporan masyarakat terkait sepeda motor berknalpot brong. Hari ini kita berhasil mengamankan 121 kendaraan berknalpot brong sebagai wujud kehadiran Polantas demi menciptakan situasi kamseltibcar lantas yang aman,” ujar Kombes M Iqbal di Banda Aceh.
Penindakan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan, emisi gas buang, kebisingan suara, serta pencegahan dampak lingkungan menjadi dasar hukum operasi ini.
Iqbal menegaskan bahwa knalpot brong bukan hanya menjadi masalah kebisingan, tetapi juga berpotensi menimbulkan polusi udara dan mengganggu ketentraman umum, bahkan bisa memicu konflik sosial. Oleh karena itu, pihaknya mengajak pengguna kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, untuk menggunakan knalpot standar demi menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas.[SA]






