Divisi Propam Tegaskan Anggota Polri Harus Netral di Pemilu 2024

Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024. Foto : Humas Polda Aceh

Kilasaceh.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan tekadnya dalam menjaga netralitas seluruh anggota Polri guna menjamin kelancaran Pemilu 2024. Hal ini sebagai respons terhadap arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga :  Wiranto Gabung PAN, Dradjad: Tunggu Kejutan 26 Februari 2023

Mengungkapkan hal ini, Irjen Syahardiantono, Kepala Divisi Propam Polri, menyatakan bahwa netralitas adalah landasan yang kuat, sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2). “Kami memiliki mekanisme preemtif, preventif, dan represif untuk memastikan ketaatan anggota terhadap prinsip ini,” ujar Syahardiantono pada hari Minggu, 17 Desember 2023.

Menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam menjaga netralitas Polri selama Pemilu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menekankan perlunya pemahaman mengenai aturan dalam Korps Bhayangkara terkait sikap selama proses demokrasi tersebut. Wahyurudhanto menegaskan bahwa anggota Polri dilarang berpolitik, meski keluarganya mendapat kebebasan untuk melakukannya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Salurkan Bantuan Pangan di Labuan Bajo, NTT

Dalam konteks ini, Wahyurudhanto menjelaskan bahwa Polri memiliki tanggung jawab sebagai leading sector untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman dan damai. Meskipun ada anggota Polri yang terlibat sebagai peserta Pemilu 2024, mereka dilarang memberikan dukungan fasilitas kepada kekuatan politik tertentu.

“Dukungan yang diberikan hendaknya terfokus pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan proses berjalan dengan lancar,” ungkap Wahyurudhanto.

Baca Juga :  Agus dan Purwadi Pindah Kabinet, Polri Lepas Dua Jenderal

Menyikapi aturan dan tugas polisi dalam menjaga proses Pemilu, Wahyurudhanto menegaskan bahwa netralitas yang dijunjung tinggi oleh Polri adalah bentuk ketaatan terhadap aturan dan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.

Wahyurudhanto juga menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah menjaga nilai-nilai sipil, terutama dalam konteks demokrasi yang diimplementasikan melalui pemilu. “Polisi harus menjaga nilai-nilai ini tanpa menunjukkan keterlibatan yang berlebihan, baik itu dalam bentuk simbol, tanda, atau kegiatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Ingatkan Netralitas Polri dalam Pemilu

Terakhir, Wahyurudhanto mengatakan, “Komitmen kami adalah menjaga agar Pemilu berlangsung dengan lancar sesuai dengan tupoksi yang telah diatur.”[SA]

Loading