LM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karonami (KRM) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sangat menyayangkan adanya dugaan praktik suap tersebut karena telah mencoreng muruah dunia pendidikan. Sementara, Forum Rektor menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di lembaga pendidikan.
KRM ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Satu tersangka lainnya adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD) yang bertindak sebagai pemberi suap.
Mereka sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (19/8) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.
“Modus suap penerimaan mahasiswa baru ini tentu mencoreng kita semua karena suap ini terjadi di dunia pendidikan, di mana kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang kita harapkan bisa memberantas dan juga mencegah korupsi,” kata Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Ahad (21/8).
Ghufron menekankan, manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, baik pada tahap pembelajaran maupun hingga tahap kelulusan.
Dalam konstruksi perkara, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang yang salah satunya terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022.