Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, maka peserta dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas. “Mudah-mudahan kejadian ini kejadian terakhir di dunia pendidikan tinggi,” katanya.
KPK menduga KRM telah menerima suap sekitar Rp 5 miliar terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Ghufron menyampaikan, seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta. “Dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” kata Ghufron.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah KRM. “Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” ungkap Ghufron.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp 5 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Unila tahun 2022. “Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung,” kata Asep, kemarin.
Pihak-pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML selaku dosen, HF selaku dekan fakultas teknik, dan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.
“Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar,” ucap Asep. Sedangkan AD ditangkap oleh tim KPK di Bali.
Kemendikbudristek menyesalkan terjadinya OTT terhadap Rektor Unila. “Jika terbukti melakukan korupsi, tentu sangat mencederai muruah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi,” kata Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, di Jakarta, Ahad (21/8).










