Forum Rektor Indonesia menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di lembaga pendidikan. “Jika terbukti ada penyimpangan dan pelanggaran hukum di kampus, maka kami mendukung penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” kata Ketua Forum Rektor Indonesia, Panut Mulyono saat dihubungi, Ahad (21/8).
Panut menegaskan, nilai moral dan etika harus tecermin dalam masyarakat kampus. Selain itu, lanjutnya, tata kelola perguruan tinggi harus menjadikan kampus bebas dari korupsi. Panut juga menekankan, pentingnya para pimpinan perguruan tinggi beserta jajarannya untuk menjaga integritas.
Unila menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Wakil Rektor IV Unila Suharso mengatakan, pihaknya siap membantu memberikan informasi yang diperlukan tim penyidik KPK.
‘Jalur Mandiri Buka Celah Korupsi’
Dugaan praktik suap atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) harus dijadikan pembelajaran. Akademisi FKIP Unila M Thoha B Sampurna Jaya, meminta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) dapat diperbaiki secara transparan dan terbuka.
Menurut Thoha yang pernah menjadi mantan wakil rektor 3 bidang kemahasiswaan Unila tersebut, penerimaan dengan sistem jalur mandiri harus dipertimbangkan ulang. “Karena sistem jalur mandiri ini bisa menimbulkan tindakan yang sifatnya koruptif,” kata Thoha, di Bandarlampung, Ahad (21/8).
Dia menilai, jalur masuk mandiri memberi kesempatan bagi mereka yang tidak mampu menembus SNMPTN dan SBMPTN melakukan cara-cara transaksional untuk bisa masuk ke Unila. “Terus terang saya kaget sekaligus jadi miris terkait peristiwa yang menimpa Unila, tapi memang korupsi bisa terjadi di perguruan tinggi,” kata dia.
Ia mengatakan, peristiwa penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) terhadap para petinggi Unila tersebut merupakan masalah moral yang harus diperbaiki. “Masalah moral adalah catatan moral bagi mereka yang menduduki jabatan. Ke depan siapapun yang memimpin harus menjaga maruah almamater Universitas Lampung,” kata dia.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta bernama Andi Desfiandi (AD).










