Eksekutor Penembakan Warga Indrapuri Ditangkap, Winardy: Keberadaan Senpi Masih Didalami

 

LM, Banda Aceh – Eksekutor penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar, berinisial FR alias MU alaias SC (38) telah ditangkap Personel Ditreskrimum Polda Aceh di Peudada, Kabupaten Bireuen, Kamis, 16 Juni 2022.

Dengan ditangkapnya eksekutor, maka total pelaku yang sudah berhasil diamankan berjumlah tujuh orang.

“Eksekutornya sudah ditangkap. Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan, termasuk dengan enam pelaku lainnya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, saat konferensi pers, Senin, 20 Juni 2022.

Winardy menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, eksekutor mengakui bahwa kedua korban, yaitu Maimun dan Ridwan ditembak menggunakan senjata api laras panjang jenis M16.

Loading

Redaksi2
Author: Redaksi2