LM, NEW DELHI — Pemerintah India pada Rabu (28/9/2022) menyatakan kelompok Islam, Front Populer India (PFI) dan afiliasinya melanggar hukum. Pemerintah menuduh mereka terlibat dalam terorisme dan melarang organisasi itu beroperasi selama lima tahun.
Larangan ini ditetapkan aetelah pihak berwenang menahan lebih dari 100 anggota PFI bulan ini. Namun hingga saat ini, PFI belum memberikan tanggapan atas larangan tersebut. Tetapi sayap organisasi PFI, Front Kampus India (CFI), menyebut tindakan pemerintah sebagai balas dendam politik dan propaganda.
“Kami menentang konsep negara Hindu, kami menentang fasisme, bukan India,” ujar Sekretaris Nasional CFI, Imran P.J kepada Reuters.
“Kami akan mengatasi tantangan ini. Kami akan menghidupkan kembali ideologi kami setelah lima tahun. Kami juga akan mempertimbangkan untuk pergi ke pengadilan melawan larangan tersebut,” kata Imran menegaskan.
Pada Selasa (27/9/2022), PFI membantah tuduhan kekerasan dan kegiatan anti-nasional ketika kantornya digerebek dan puluhan anggotanya ditahan di berbagai negara bagian. Kementerian Dalam Negeri mengatakan, PFI dan afiliasinya telah terlibat dalam pelanggaran serius, seperti terorisme dan pendanaannya. Termasuk pembunuhan mengerikan yang ditargetkan, dan mengabaikan pengaturan konstitusional. Namun Imran membantah organisasi PFI terlibat dalam terorisme.
PFI telah mendukung protes terhadap undang-undang kewarganegaraan pada 2019 yang dianggap diskriminatif oleh banyak Muslim. Termasuk protes di negara bagian Karnataka selatan tahun ini, yang menuntut hak bagi siswa perempuan Muslim untuk mengenakan jilbab di dalam kelas.












