LM – Ketika tahun 2024 tiba, Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, akan resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai pemimpin tertinggi Republik Indonesia. Bersama dengan beliau, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga akan menyudahi peran politiknya. Pensiunnya kedua tokoh ini menjadi sorotan, terutama terkait dengan besaran uang pensiun dan tunjangan yang mereka terima. Sabtu, 21 Oktober 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa mantan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden saat ini adalah sekitar Rp 30,2 juta per bulan, yang setara dengan enam kali lipat gaji pokok tertinggi pegawai negeri sipil (PNS), yang berada di angka Rp 5,04 juta.
Artinya, Presiden Jokowi berhak menerima pensiun sebesar Rp 30,2 juta per bulan setelah pensiunnya, tanpa tunjangan tambahan. Meskipun saat ini, mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Selain uang pensiun, mantan presiden juga berhak atas tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka. Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, mantan presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga akan menerima uang pensiun sesuai dengan aturan yang sama. Gaji pokok tertinggi pegawai negeri adalah sebesar Rp 5,04 juta, yang empat kali lebih rendah daripada gaji presiden. Oleh karena itu, Ma’ruf Amin berhak mendapatkan uang pensiun sekitar Rp 20,16 juta per bulan setelah pensiunnya, tanpa tunjangan tambahan. Meskipun saat ini, wakil presiden mendapatkan tunjangan sekitar Rp 22 juta per bulan.[red]
Disclaimer : Artikel ini pernah tayang di CNBC Indonesia dengan judul : Ternyata Ini Beda Kado Pensiun Jokowi & Ma’aruf Amin dari RI










