Scroll untuk baca artikel
Nasional

Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Minta Perlindungan LPSK

84
×

Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Minta Perlindungan LPSK

Sebarkan artikel ini
Republika/Thoudy Badai Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E tiba di kantor Komnas HAM sekitar pukul 13.24 WIB. Sebelumnya sejumlah ajudan lainnya telah tiba lebih dulu sekitar pukul 09.51 WIB. Komnas HAM memanggil seluruh aide de camp atau ajudan Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

LM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK) belum bisa memutuskan untuk dapat memberikan proteksi kepada Bhayangkara Dua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Putri Candrawathi Sambo. Kedua pemohon proteksiLPSK tersebut, adalah pihak terkait dalam peristiwa baku tembak, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua (J), di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

“Terhadap Bharada E, dan Ibu Putri, keduanya belum dapat kita putuskan untuk mendapatkan program dan pelayanan dari LPSK. Sampai saat ini, keduanya masih sebagai pemohon,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kepada Republika, Jumat (29/7).

Table of Contents

Hasto menjelaskan, LPSK belum dapat memasukkan Bharada E, dan Putri Sambo ke dalam proteksi LPSK, lantaran proses, dan tahapan yang terganjal. Pun Hasto menerangkan, persyaratan prosedural, yang belum terpenuhi.  “Sehingga, kami belum bisa sampai pada penilaian, apakah Bharada E, dan Ibu Putri ini, layak untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK,” jelas  Hasto.

Proses, dan syarat paling penting dalam program LPSK yang belum terpenuhi tersebut, salah-satunya, adalah menyangkut soal pendalaman kronologis, dan substansi peristiwa, dan peran pemohon, dalam materi kasus yang sedang dihadapi. Hal tersebut, kata Hasto, tak bisa didapatkan lewat perantara, dan penyampaian secara tertulis. Melainkan, kata dia, mengharuskan tim LPSK, mewawancarai langsung para pemohon.

“Dan sampai hari ini, kami tidak dapat bertemu, dan tidak bisa melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan (Bharada E dan Putri Sambo),” ujar Hasto.

Padahal, kata Hasto, tim dari LPSK, sudah memberikan waktu kepada Bharada E, maupun Putri Sambo, untuk menjelaskan tentang materi perkara pada Rabu (27/7). Rencana pertemuan tersebut, pun sekaligus, untuk melakukan asesmen psikologis yang dimintakan Bharada E, dan Putri Sambo dalam permohonannya. Tetapi, jadwal tersebut, batal di luar kehendak LPSK. “Kami mendapatkan surat dari Mako Brimob, bahwa Bharada E, sudah ditarik ke Mako Brimob. Dan terhadap Ibu Putri, kami tidak bisa melakukan pendalaman, karena yang bersangkutan syok, dan nangis terus di rumahnya,” kata Hasto.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca