LM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK) belum bisa memutuskan untuk dapat memberikan proteksi kepada Bhayangkara Dua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Putri Candrawathi Sambo. Kedua pemohon proteksiLPSK tersebut, adalah pihak terkait dalam peristiwa baku tembak, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua (J), di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
“Terhadap Bharada E, dan Ibu Putri, keduanya belum dapat kita putuskan untuk mendapatkan program dan pelayanan dari LPSK. Sampai saat ini, keduanya masih sebagai pemohon,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kepada Republika, Jumat (29/7).