LM, JAKARTA — Polisi bakal melakukan pemeriksaan psikologis terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora, usai diduga mendapatkan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Pemeriksaan psikologis itu dilakukan untuk meminimalisir dampak trauma yang kemungkinan terjadi pada korban.
“Kita akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap saudara terlapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Lanjut Zulpan, proses pemeriksaan psikologis kepada Lesti akan dilakukan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A. Pemeriksaan psikologis dilakukan sebagaimana amanat yang tertuang dalam menangani kasus dugaan KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.