LM, JAKARTA — Polisi bakal melakukan pemeriksaan psikologis terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora, usai diduga mendapatkan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Pemeriksaan psikologis itu dilakukan untuk meminimalisir dampak trauma yang kemungkinan terjadi pada korban.
“Kita akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap saudara terlapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Lanjut Zulpan, proses pemeriksaan psikologis kepada Lesti akan dilakukan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A. Pemeriksaan psikologis dilakukan sebagaimana amanat yang tertuang dalam menangani kasus dugaan KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
“Kepolisian menayangkan terjadinya tindakan kekerasan seperti ini agar tidak terulang kembali,” ucap Zulpan.
Selain melakukan pemeriksaan psikologis, pihak kepolisian juga tengah menunggu hasil visum et repertum guna memastikan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Ia juga memastikan bahwa perempuan kelahiran Bandung, Jawa Barat itu korban KDRT bukan settingan.
“Kita telah melakukan penyelidikan. Pemeriksaan awal berupa permintaan visum dimana hasil visum nya akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut,” terang Zulpan.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan KDRT. Laporan itu dilayangkan oleh Lesti ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (28/9). Laporan Lesti terdaftar di Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.