“Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7,” terang Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Lanjut Nurma, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Rizky Billar. Kemudian terkait dengan jadwal pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Rizky billar, Nurma juga belum menyampaikan. Akibat perbuatannya terlapor terancam dijerat pasal KDRT Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004.
“Pokoknya kita periksa dulu saksi-saksi, kumpulkan barang bukti, nanti baru kita pasti kita akan panggil saksi terkait.(Republika.co.id)












