Linimedia.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menghadirkan ruang dialog publik melalui program “Jaksa Menyapa”, yang disiarkan secara langsung oleh Radio Megah 95.3 FM Banda Aceh, Kamis (5/2/2026) pukul 10.00 WIB.
Pada edisi kali ini, Jaksa Menyapa mengangkat tema “Sinergi Jaksa dan Oditur: Mengupas Tuntas Peradilan Koneksitas di Aceh”. Tema tersebut menekankan pentingnya koordinasi antar penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas, yakni tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Program dialog interaktif ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Yuni Hariaman, S.H., M.H., Kepala Seksi Penindakan pada Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Aceh, serta Letkol Chk Zarkasi, S.H., M.H., Wakil Kepala Oditurat Militer I-01 Banda Aceh.
Dalam pemaparannya, Yuni Hariaman menjelaskan bahwa pembentukan bidang pidana militer di lingkungan Kejaksaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada Pasal 30 ditegaskan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan melakukan koordinasi penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan dalam perkara tertentu yang melibatkan unsur militer.
Kewenangan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menegaskan posisi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, termasuk dalam perkara yang melibatkan unsur militer.
“Prinsipnya adalah single prosecution system, yakni seluruh kewenangan penuntutan berada di bawah kendali Jaksa Agung agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum,” ujar Yuni.
Ia menambahkan, struktur bidang pidana militer di Kejati Aceh terdiri atas beberapa seksi, di antaranya seksi penindakan, penuntutan, dan eksekusi. Saat ini, penanganan perkara koneksitas di Aceh masih didominasi tindak pidana umum.
Adapun untuk tindak pidana korupsi koneksitas, penanganannya dilakukan secara khusus dan terkoordinasi sejak tahap awal.
Sementara itu, Letkol Chk Zarkasi menjelaskan bahwa perkara koneksitas terjadi ketika suatu tindak pidana dilakukan bersama oleh pelaku sipil dan anggota militer.
Meskipun saat ini masih ditangani melalui sistem peradilan terpisah, koordinasi telah dilakukan sejak tahap penyidikan guna menjamin asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
“Khusus perkara tertentu seperti korupsi, penyidikan dapat dilakukan secara bersama antara penyidik Kejaksaan dan penyidik militer. Selanjutnya akan ditentukan peradilan mana yang berwenang berdasarkan titik berat kerugian,” jelasnya.
Ia menuturkan, apabila kerugian lebih dominan terhadap kepentingan militer, maka perkara akan disidangkan di Pengadilan Militer.
Sebaliknya, jika kerugian lebih besar terhadap kepentingan umum, perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri dengan komposisi majelis hakim gabungan dari unsur peradilan umum dan militer.
Zarkasi juga menegaskan bahwa proses hukum di peradilan militer terbuka untuk umum dan tidak berbeda dengan peradilan umum, baik dari sisi pembuktian maupun tata cara persidangan.
Pelaksanaan eksekusi putusan pun dilakukan secara tegas, baik berupa pidana badan maupun sanksi administratif seperti pemecatan dari dinas militer.
“Jika terpidana dijatuhi hukuman penjara tanpa pemecatan, maka yang bersangkutan dapat menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan militer.
Namun, jika putusan disertai pemecatan, eksekusi pidana dilakukan di lembaga pemasyarakatan umum,” pungkasnya.












