Setelah penyidikan selesai, tersangka akan dijerat Pasal 82, Pasal 84, dan Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013, yang diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sampai Rp100 miliar.
“Dimohon kepada pihak yang menguasai hutan mangrove agar bersikap kooperatif. Perambahan mangrove menjadi perhatian serius semua pihak. Jika dibiarkan, dampaknya sangat luas dan salah satunya adalah banjir. Karena itu, perlu langkah tegas agar praktik yang melanggar hukum ini benar-benar bisa dihentikan,” tegas Kapolres.
Muliadi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan hutan, yang merupakan sumber kehidupan dan tanggung jawab moral setiap warga untuk diwariskan kepada generasi mendatang.***












