Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Kapolres Aceh Tamiang Kawal Restorasi Kebun Sawit dan Hutan Mangrove

12
×

Kapolres Aceh Tamiang Kawal Restorasi Kebun Sawit dan Hutan Mangrove

Sebarkan artikel ini
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi. dok. Polda Aceh

Setelah penyidikan selesai, tersangka akan dijerat Pasal 82, Pasal 84, dan Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013, yang diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sampai Rp100 miliar.

“Dimohon kepada pihak yang menguasai hutan mangrove agar bersikap kooperatif. Perambahan mangrove menjadi perhatian serius semua pihak. Jika dibiarkan, dampaknya sangat luas dan salah satunya adalah banjir. Karena itu, perlu langkah tegas agar praktik yang melanggar hukum ini benar-benar bisa dihentikan,” tegas Kapolres.

Table of Contents

Muliadi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan hutan, yang merupakan sumber kehidupan dan tanggung jawab moral setiap warga untuk diwariskan kepada generasi mendatang.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca