Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kapolri: 25 Anggota Polri Menghambat Pengusutan Kematian Brigadir J

82
×

Kapolri: 25 Anggota Polri Menghambat Pengusutan Kematian Brigadir J

Sebarkan artikel ini
ANTARA/Reno Esnir Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah).

Sigit mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan atau merusak barang bukti. Sampai pada dugaan manipulasi serta upaya merekayasa kronologis peristiwa dan juga penyembunyian fakta.

Atas tindakan tidak profesional tersebut, Jenderal Sigit menegaskan, tak bakal pandang bulu. Kapolri meyakinkan, demi pengungkapan fakta dan menjaga profesionalitas kepolisian, hasil pemeriksaan Irsus atas pelanggaran kode etik, 25 personel tersebut akan mendapatkan sanksi tegas. Bahkan, Sigit menjanjikan akan membawa siapapun di antaranya, yang terindikasi melawan hukum ke ranah pidana.

Table of Contents

“Tentu ini semua dilakukan untuk menjawab apa yang diragukan dan sering ditanyakan oleh masyarakat dan untuk agar penyidikan kematian Brigadir J ini berjalan dengan baik, dan terungkap terang-benderang,” kata Kapolri.

Insiden tembak-menambak di rumah Irjen Sambo terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di kawasan Duren Tiga, Jaksel. Versi Polres Jaksel, dalam insiden yang disebut adu tembak tersebut, Bharada Richard Eliezer (E) menembak mati rekannya Brigadir J.

Aksi itu diawali dengan Brigadir J yang melakukan pelecehan seksual dan ancaman terhadap Putri Candrawathi Sambo, isteri dari Irjen Sambo. Disebutkan, teriakan minta tolong Nyonya Sambo direspons Bharada E sehingga terjadi tembak-menembak yang berujung pada kematian Brigadir J.

Belakangan, keluarga Brigadir J melaporkan kematian tak wajar yang dialami Brigadir J ke Bareskrim Polri. Dari penyidikan laporan itu, pada Rabu (3/8/2022), Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan dengan jeratan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.(Republika.co.id)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca